Pelapisan
sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di
ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan
kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun
pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat
pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga
timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi
yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di
banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan
kapanpun pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Jadi
dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan
rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang
menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya
disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Mengenai
pelapisan sosial saya akan membahas lebih dekat dengan contoh di negeri
kita ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan
sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atasnya adalah
mereka yang memiliki kekuasaan di pemerintah dan kalangan bawahnya
adalah rakyat, kita dapat melihat bahwa pembedaan kelas ini begitu
mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum, kesannya di negeri ini
pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di kursi
pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat. Menurut kenyataan
yang terjadi para pejabat negera yang mencuri kesejahteraan rakyat
dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di jerat
hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan pencurian
kecil-kecilan, sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap maka yang
mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara bak hotel
berbintang.
Dari
kasus di atas terlihat sangat mencolok pelapisan sosial antara
kelas-kelas atas dan kelas-kelas rendah, dapat terlihat kelas-kelas atas
mempunyai wewenang lebih dan kekuasaan lebih ketimbang kelas rendah,
dan kesanya semuanya bisa di beli dengan uang termasuk keadilan dapat di
beli dengan uang.
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang
memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas
dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan
Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak
yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas
antara kalangan atas dan kalangan bawah.
0 komentar:
Posting Komentar