Rabu, 06 Januari 2016

Pengantar Bisnis Informatika – Brosur

|0 komentar
Brosur Java Kebab
Tugas Kelompok  Pengantar Bisnis Informatika
Nama : Wahyu Kirnawan
Kelas  :  4IA25
NPM   :  57412637
Dijual Makanan Beku (Frozee

Minggu, 08 November 2015

QUIZ V-CLASS JARINGAN KOMPUTER LANJUT

|0 komentar

Nama   : Wahyu Kirnawan

NPM     : 57412637

Kelas   : 4IA25

Apakah dimaksud dengan komunikasi broadband ?
Komunikasi broadband adalah suatu layanan telekomunikasi data (jaringan nirkabel) yang memiliki bandwidth besar dan kecepatan tinggi. Menggunakan DSL, Modem Kabel, Ethernet, Wireless Access, Fiber Optik, W-LAN, V-SAT, dan lain sebagainya. Beberapa contoh teknologi broadband adalah SONET, ATM (Asynchronous Transfer Mode), xDSL, VPN, dsb.

Definisi Broadband menurut beberapa sumber antara lain :

Menurut wikipedia broadband adalah merupakan sebuah istilah dalam internet yang merupakan koneksi internet transmisi data kecepatan tinggi. Ada dua jenis jalur lebar yang umum, yaitu DSL dan kabel modem, yang mampu mentransfer 512 kbps atau lebih, kira-kira 9 kali lebih cepat dari modem yang menggunakan kabel telepon standar.
Menurut rekomendasi ITU No. I.113, Komunikasi broadband didefinisikan sebagai komunikasi dengan kecepatan transmisi 1,5 Mbps hingga 2,0 Mbps.
Menurut FCC di amerika, komunikasi broadband adalah suatu komunikasi yang memiliki kecepatan simetri (up-stream dan down-stream) minimal 200 kbps.
Broadband sering disebut juga komunikasi masa depan karena memiliki internet dengan kecepatan yang tinggi. Broadband banyak dijumpai pada backbone dari suatunetwork. Aplikasi broadband dapat berupa layanan personal, layanan publik, layanan komersial, dan layanan hiburan.
Sebutkan keuntungan SONET !
SONET (SynchronousOpticalNetwork) adalah standar komunikasi digital untuk sistem transmisi yang dapat meningkatkan kapasitas bandwidth pada kabel serat optik tanpa perlu melakukan penambahan kabel optik. Kehandalan lalu lintas pada SONET akan selalu terjaga pada topologi ring yang menggunakan wavelenghtdivisionmultiplexing (WDM). Keuntungan SONET adalah dapat memberikan fungsionalitas yang bagus, untuk jaringan kecil, medium, maupun besar.

Jelaskan prinsip kerja dari ATM !
ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan sebuah protokol jaringan yang mentransmisikan data paket pada kecepatan 155 Mbps atau lebih. ATM mendukung variasi media seperti video, CD-audio, dan gambar. Dengan menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair, ATM bekerja pada model topologi Star yang umumnya digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih jaringan Local Area Network (LAN) dan Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan akses Internet.

– ATM telah direkomendasikan oleh CCITT sebagai mode transfer untuk B-ISDN.

– Pada ATM, informasi dikirim dalam blok data dengan panjang tetap yang disebut sel. Sel merupakan unit dari switching dan transmisi.

– Untuk mendukung layanan dengan rate yang beragam, maka pada selang waktu tertentu dapat dikirimkan sel dengan jumlah sesuai dengan rate-nya.

– Sebuah sel terdiri atas informationfield yang berisi informasi pemakai dan sebuah header.

– Informasi field dikirim dengan transparan oleh jaringan ATM dan tak ada proses yang dikenakan padanya oleh jaringan.

– Urutan sel dijaga oleh jaringan, dan sel diterima dengan urutan yang sama seperti pada waktu kirim.

– Header berisi label yang melambangkan informasi jaringan seperti addressing dan routing.

– Dikatakan merupakan kombinasi dari konsep circuit dan packetswitching, karena ATM memakai konsep connectionoriented dan mengggunakan konsep paket berupa sel.

– Setiap hubungan mempunyai kapasitas transfer (bandwidth) yang ditentukan sesuai dengan permintaan pemakai, asalkan kapasitas atau resource-nya tersedia.

– Dengan resource yang sama, jaringan mampu atau dapat membawa beban yang lebih banyak karena jaringan mempunyai kemampuan statistical multiplexing.

Apakah yang dimaksud dengan DSL?
DSL (Digital SubcriberLine) adalah teknologi akses yang menggunakan saluran kabel tembaga eksisting untuk layanan broadband. Teknologi DSL disebut juga xDSL. Yang termasuk dalam teknologi DSL / xDLS antara lain:

– High-bit-rate Digital SubscriberLine (HDSL)
– Symmetric Digital SubscriberLine (SDSL)
– Asymmetric Digital SubscriberLine (ADSL)
– Rate-Adaptive Digital SubscriberLine (RADSL)
– Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine (VDSL)
– Very-high-bit-rate Digital SubscriberLine 2 (VDSL2)
– SymmetricHigh-speed Digital SubscriberLine (G.SHDSL)

xDSL mampu membawa informasi suara dan data (termasuk gambar/video) , untuk data dengan kecepatan bervariasi (32Kbps s/d 8 Mbps). Karena menggunakan kabel telepon, maka xDSL menyediakan bandwidthfrekwensi secara dedicated (no-sharebandwidth). xDSL mempunyai BiteRate yang tinggi (asymetric dan symetric). xDSL menggunakan aplikasi Mode IP dan ATM. xDSL mudah instalasi dan langsung dapat dipakai.

TES AKHIR V-CLASS JARINGAN KOMPUTER LANJUT

|0 komentar
Nama : Wahyu Kirnawan
NPM  : 57412637
Kelas  : 4IA25

1. Service yang cara kerjanya mirip dengan mengirim surat adalah :
a. Connection Oriented
b. Connectionless Oriented
c. Semua jawaban benar
d. Semua jawaban salah

2. Nama lain untuk Statistical Time Division Multiplexing (TDM) adalah :
a. Non-Intelligent TDM
b. Synchronous TDM
c. Asynchromous TDM
d. Semua jawaban benar

3. Hubungan laju transmisi data dengan lebar pita saluran transmisi adalah :
a. Laju transmisi naik jika lebar pita berkuran.
b. Laju transmisi naik jika lebar pita bertambah.
c. Laju transmisi tidak bergantung pada lebar pita.
d. Semua jawaban salah

4.Teknik encoding Bipolar-AMI dan Pseudoternary termasuk dalam teknik :
a. Multilevel Binary
b. NRZ
c. Biphase
d. Manchester

5. Jika dua frame ditransmisikan secara serentak maka akan menyebabkan terjadinya tubruklan. Kejadian ini dalam jaringan dikenal dengan istilah :
a. Contention
b. Collision
c. Crash
d. Jabber

6. Salah satu protocol CSMA yang tidak terus menerus mendengarkan channel adalah :
a. 1-persistent
b. p-persistent
c. Nonpersistent
d. CSMA/CD

7. Salah satu protocol yang bebas dari tubrukan adalah :
a. Bit-Map
b. CSMA
c. Carrier Sense
d. ALOHA

8. Selective Repeater merupakan istilah lain dari :
a. Router
b. Bridge
c. Gateway
d. Repeater

9. Dalam pemeliharaan ring logis 802.4, frame kontrol yang bertugas untuk mengijinkan suatu stasiun untuk meninggalkan ring adalah :
a. Claim_token
b. Who_follows
c. Token
d. Set_Successor

10. Algoritma yang digunakan untuk menghindari kemacetan adalah :
a. Broadcast Routing
b. Flow Control
c. Optimal Routing
d. Flooding Routing

11. Algoritma routing yang menggunakan informasi yang dikumpulkan dari subnet secara keseluruhan agar keputusannya optimal adalah :
a. Algoritma Global
b. Algoritma Lokal
c. Algoritma Terisolasi
d. Algoritma Terdistribusi

12. Keuntungan multiplexing adalah :
a. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk satu terminal
b. Komputer host hanya memerlukan satu I/O port untuk banyak terminal
c. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk banyak terminal
d. Komputer host memerlukan banyak I/O port untuk satu terminal

13. Jenis kabel UTP digunakan untuk jaringan Ethernet :
a. 10Base2
b. 10Base5
c. 10BaseT
d. Semua jawaban benar

14. Suatu algoritma routing yang tidak mendasarkan keputusan routingnya pada kondisi topologi dan lalulintas saat itu adalah :
a. Non adaptive
b. Adaptive
c. RCC
d. Hot potato

15. Data/message yang belum dienkripsi disebut dengan :
a. Plaintext
b. Ciphertext
c. Auntext
d. Choke Packet

16. Algoritma Kontrol Kemacetan yang menjaga jumlah paket tetap konstan dengan menggunakan permits yang bersirkulasi dalam subnet adalah :
a. Kontrol Arus
b. Kontrol Isarithmic
c. Pra Alokasi Buffer
d. Choke Packet

17. Sekumpulan aturan yang menentukan operasi unit-unit fungsional untuk mencapai komunikasi antar dua entitas yang berbeda adalah :
a. Sintaks
b. Timing
c. Protokol
d. Routing

18. Algoritma yang digunakan oleh transparent bridge adalah :
a. RCC
b. Backward Learning
c. Flooding
d. Shortest path

19. Dalam model OSI internetworking membagi lapisan network menjadi beberapa bagian, kecuali
a. Intranet sublayer
b. Access sublayer
c. Internet sublayer
d. Enhanchement sublayer

20. Teknik time domain reflectometry digunakan pada standard IEEE:
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

21. Suatu cara yang mempunyai kemampuan untuk menyedian privacy, authenticity, integrity dan pengamanan data adalah :
a. Enkripsi
b. Antisipasi
c. Deskripsi
d. Semua jawaban salah

22. Tujuan adanya jaringan komputer adalah…..
a. Resource sharing
b. Penghematan biaya
c. High reability
d. Semua jawaban benar

23. Mengontrol suapaya tidak terjadi deadlock merupakan fungsi dari lapisan :
a. Network Layer
b. Session Layer
c. Data link Layer
d. Application Layer

24. Frame yang terjadi apabila suatu stasiun mentransmisikan frame pendek kejalur ring yang panjang dan bertubrukan atau dimatikan sebelum frame tersebut dikeluarkan. Frame ini disebut dengan istilah :
a. Orphan
b. Beacon
c. Pure
d. Semua jawaban salah

25. Wire center digunakan pada standar :
a. 802.2
b. 802.3
c. 802.4
d. 802.5

26. Komponen dasar model komunikasi adalah :
a. Sumber
b. Tujuan
c. Media
d. Semua benar

27. Di bawah ini termasuk Broadcast network :
a. Circuit Switching
b. Paket Switching
c. Satelit
d. Semi Paket Switching

28. Paket radio termasuk golongan :
a. Broadcast
b. Switched
c. Publik
d. Semua benar

29. Di bawah ini termasuk guided media :
a. UTP
b. Coaxial
c. Fiber Optik
d. Semua benar

30. Modul transmisi yang sifatnya searah adalah :
a. PageR
b. Simpleks
c. TV
d. Semua benar


Selasa, 27 Oktober 2015

Prosedur Mendirikan Badan Usaha

|0 komentar
TUGAS SOFTSKILL 3
  • Nama   :Wahyu Kirnawan
  • NPM     : 57412637
  • Kelas    : 4IA25
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

Pendirian Badan Usaha

A. Pengertian

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


B. Tujuan
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan.
 
5. Melanjutkan usaha orang tua.

C. Jenis-Jenis Badan Usaha

1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.
 

2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

2.1 Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.2 Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham. Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

2.3 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan (Persero)). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Ciri-ciri Persero adalah:
 

· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
 

· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
 

· Dipimpin oleh direksi.
 

· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
 

· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
 

· Tidak memperoleh fasilitas negara.
 

3. BUMS: Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
 


3.1 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 4 bentuk perusahaan persekutuan:
• Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
 
• Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
• Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
• Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


3.2 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:

a) Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
 

b) Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
 

c) Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
D. Proses Pendirian Badan Usaha 

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
 
2. dokumen perizinan.
 
3. para pemegang saham.
 
4. tujuan usaha.
 
5. jenis usaha.


Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
 

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
 

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 

4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
 

5. Nomor Rekening Bank (NRB)
 

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
 

7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
 

2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
 

3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman


Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
 

a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
 

b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
 

c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
 

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
 

1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
 

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
 

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
 

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan


sumber referensi :

http://dannyvinic.wordpress.com/2012/11/05/pendirian-badan-usaha/

http://atsyanteam.blogspot.com/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html

http://www.sharemyeyes.com/2013/06/cara-mendirikan-usaha.html

http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html

http://intanlestari09.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-jenis-badan-usaha.html

http://npratiwi1212.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-klasifikasi-badan-usaha.html

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

Macam-Macam Badan Usaha Dan Cara Mendirikannya

|0 komentar
 TUGAS SOFTSKILL 2
  • Nama   : Wahyu Kirnawan
  • NPM     : 57412637
  • Kelas    : 4IA25
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


1. Perusahaan Perorangan
Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut.
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut kelebihan perusahaan perorangan.
a. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha.
b. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik.
c. Rahasia perusahaan terjamin.
d. Modal usaha tidak terlalu besar.
e. Perkembangan usaha lambat.
f. Biaya organisasi rendah.
g. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan.
h. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
i. Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan.
a. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b. Modal perusahaan tewrbatas.
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
d. Manajemen perusahaan rendah.
e. Kecakapan pemimpin terbatas.
f. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik.
Prosedur pendirian perusahaan pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut cirri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.

Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lain.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu sebagai berikut.
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Berikut ciri-ciri commanditaire vennootschap atau CV.
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV.
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Berikut kelebihan dari CV.
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Berikut kekurangan dari CV.
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
a. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b. Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
c. berwarna.Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
4. Perseroan Terbatas
Berikut ciri-ciri dari perseroan terbatas.
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.

1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
5. Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Pembuatan Struktur Organisasi
Pertama, rancanglah struktur organisasi sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Kedua, rancanglah susunan organisasi setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses utama untuk mencapai sasaran organisasi.
Ini membantu Anda untuk menemukan bisnis proses atau aktifitas apa yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk dari organisasi Anda. Akan lebih mudah mengembangkan struktur dengan kejelasan aktifitas.
Bukan hanya itu saja, dengan adanya bisnis proses, akan jelas juga berapa orang pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan tugas tersebut dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan dari pekerja.
Ketiga, susunlah susunan organisasi Anda dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki pekerja.
Keempat, pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang telah Anda rancang.
Ada 7 tahapan karir dalam karir seseorang. Ada masa Trial, Establishment, Transition, Growth, Maintenance dan Withdrawal. Pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan mereka pada posisi atau jabatan-jabatan yang sudah dirancang.
Kelima, lakukanlah self-assesment kepada pekerja-pekerja untuk mendukung bahwa jabatan mereka saat ini masih relevan dengan bakat dan talenta mereka.
Hindarilah menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan talenta mereka. Tanpa Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi setiap orang.
Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip ini bila anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.

Keenam, berbicaralah dengan pekerja bahwa posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bisa tidak sesuai dengan bakat dan talentanya.
Komunikasikanlah bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin baik buat pekerja maupun organisasi Anda sendiri.
Strategi Pemasaran
1. Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
Untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama harus dilakukan penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus diarahkan pada kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang diinginkan dan dibutuhkan konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang bagaimana, siapa yang membutuhkan, dan kapan mereka memerlukan. Riset pasar dimaksudkan untuk menentukan segmen pasar dan karakteristik konsumen yang dituju.
2. Memilih Pasar Sasaran Khusus (Special Target Market)
Setelah mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen, langkah berikutnya adalah memilih pasar sasaran khusus. Ada tiga jenis pasar sasaran khusus, yaitu:
(1) Pasar individual (individual market).
(2) Pasar khusus (niche market).
(3) Segmentasi pasar (market segmentation).
Dari tiga altematif pasar sasaran tersebut, bagi perusahaan kecil dan usaha baru lebih tepat bila memilih pasar khusus (niche market) dan pasar individual (individual market). Sedangkan untuk perusahaan menengah dan besar lebih baik memilih segmen pasar (segmentation market).
3. Menempatkan Strategi Pemasaran dalam Persaingan
Penerapan strategi pemasaran sangat tergantung pada keadaan lingkungan persaingan pasar yang ada dari hari kehari. Keberhasilan dalam segmentasi pasar sangat tergantung pada potensi yang menggambarkan permintaan dari lingkungan persaingan. Ada enam strategi untuk memenuhi permintaan dari lingkungan yang bersaing:
a. Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
b. Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
c. Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
d. Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
e. Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
1. Kecepatan untuk menempatkan produk baru di pasar.
2. Memperpendek waktu untuk merespons keinginan dan kebutuhan pelanggan (customer response time).
f. Pelayanan dan kepuasan pelanggan.

4. Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran ialah paduan dari kinerja wirausaha dengan hasil pengujian dan penelitian pasar sebelumnya dalam mengembangkan keberhasilan strategi pemasaran. Untuk menarik konsumen, wirausaha bisa merekayasa indikator-indikator yang terdapat dalam bauran pemasaran (marketing mix), yaitu probe, product, price, place, promotian.

Sumber:
https://juniorcore.wordpress.com/2013/11/26/jenis-jenis-perusahaan-dan-cara-mendirikannya/
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/

Selasa, 06 Oktober 2015

Perusahaan Yang bergerak Dibidang IT PT Murfa Surya Mahardika

|0 komentar
Nama   : Wahyu Kirnawan

NPM     : 57412637

Kelas    : 4IA25

Mata Kuliah: Softskill pengantar bisnis informatika




PT Murfa Surya Mahardika
Profil Perusahaan

PT Murfa Surya Mahardika hadir sebagai salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia di bidang konsultasi dalam hal perancangan, implementasi dan penyediaan produk di bidang Sistem Informasi dan Teknologi Informatika.
Dengan pengalaman selama hampir 20 tahun dan didukung oleh tenaga yang profesional serta jaringan yang luas - dengan 14 kantor cabang di seluruh Indonesia - MSM Consultants telah membuktikan diri menjadi mitra yang tepat bagi 198 pemerintah kabupaten/kota di 28 provinsi di Indonesia, khususnya di dalam mengimplementasikan e-government.

Nama Perusahan      : PT Murfa Surya Mahardika
Kantor Jakarta          : Perkantoran Majapahit Permai Blok B 24-5
Jl. Majapahit No. 18-22, Jakarta Pusat 10160
Telepon                      : 021-3844656 (Hunting)
Fax                              : 021-3807748
Email                          : marketing@msmgroup.co.id
Url                               : www.msmgroup.co.id

 v     Visi  dan Misi

·         Visi :

Memberikan layanan terpadu dan menyeluruh di bidang Sistem Informasi Manajemen dan Teknologi Informatika bagi organisasi bisnis maupun publik untuk mencapai presentasi puncak di abad mendatang. Dengan rentang layanan yang berorientasikan pada komitmen “ win-win solution secara efektif dan efisien.

·         Misi     :

a.      Solusi
Menawarkan solusi terbaik untuk kondisi saat ini dan perubahan yang terjadi di tingkat global.

b.      Kepuasan Konsumen.
Peka Terhadap perubahan kebutuhan konsumen dan selalu mencari cara inovatif untuk memuaskannya.

c.       Pengembangan Layanan yang Akseleratif.
Tim riset dan pengembangan kami akan selalu berupaya merancang layanan yang selaras dengan perkembangan mutakhir di bidang manajemen dan teknologi.

d.      Layanan Berkualitas.
Acuan standar kualitas layanan global dilengkapi dengan pertimbangan efesiensi dan komitmen penuh terhadap hasil.

e.       Pengembangan SDM.
Konsistensi dalam upaya untuk mendorong pengembangan staff untuk mencapai tingkat kompetensi unggulan.

 v     Core Bisnis TI

Adapun Produk yang dihasilkan PT. Murfa Surya Mahardika  terbagi menjadi 3 kategori layanan atau solusi yaitu di antaranya solusi Teknologi Informasi, Solusi Manajemen Publik, dan Training. Dari 3 kategori tersebut terbagi lagi menjadi beberapa bagian program yaitu.

      1.    Solusi Teknologi Informasi

A.    TELEPON NIRKABEL


Pembangunan jaringan terpadu komunikasi data dengan Telepon  Nirkabel  ini   dipertimbangkan   berdasarkan  keterbatasan yang ada, khususnya untuk alat komunikasi di daerah yang masih terisolasi atau terpencil.

TUJUAN  :
Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa audio dan fax secara real time on line antara kantor Bupati dengan Kantor dinas, instansi yang terkait, distrik dan daerah yang masih terisolasi ( belum ada sarana komunikasi ).

B.    AIM ( ANJUNGAN INFORMASI MANDIRI )


Kiosk Informasi
Sebagai sarana multimedia yang dapat di akses oleh seluruh masyarakat sebagai suatu pelayanan informasi kepada masyarakat secara interaktif dan cepat serta tepat sasaran.

TUJUAN   :
·                  Media Informasi
·                  Media Promosi Pemerintahan daerah
·                  Media Internet Online
Selengkapnya :

C.    CAMERA MONITORING


Terlaksananya suatu sistem monitoring / pengawasan untuk dapat mengetahui keadaan disekitar ruangan dimana kamera yang terpasang terintegrasi dengan komputer yang dapat melakukan penyimpanan / perekaman gambar.

TUJUAN  :

·    Untuk melihat & mengetahui keadaan tempat-tempat strategis di mana kamera terpasang, baik di dalam maupun luar ruangan ( indoor dan outdoor ).
Selengkapnya :

D.    JARKOMDA


Jaringan yang Menghubungkan antar instansi yang berfungsi sebagai jaringan utama untuk sharing data, internet, dan multimedia lainnya.

TUJUAN   :

·               Terbentuknya jaringan terpadu antar dinas-dinas.
·               Meningkatkan fungsi perangkat elektronik yang sudah ada maupun yang akan dipasang untuk akses komunikasi data seperti : internet sharing, voip, video conference dan data - data maupun multimedia lainnya antar instansi Pemerintah Daerah.
Selengkapnya :


 2.              Solusi Manajemen Publik

A.    SIMAKDA

SIMAKDA adalah sistem informansi yang memfasilitasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam hal mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data-data terkait lainnya menjadi informasiyang dapat disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Selengkapnya :

B.    SAMSAT ONLINE

Samsat Online merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu dan mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor, pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi SAMSAT ONLINE memungkinkan pembayaran dilakukan pada UPTD yang berlainan dari wilaya domisili asli.
Selengkapnya :
                     http://www.msmgroup.co.id/file_download/produk/samsat.pdf

C.    Billing Rumah Sakit


Aplikasi Billing Rumah Sakit merupakan sistem yang dibangun untuk memberikan solusi dalam mengelola dan mengolah data serta informasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS), dari sistem manual menjadi sistem komputerisasi. Mulai dari sisi administratif, teknis biaya obat, hingga menjadi form laporan yang siap cetak, sehingga akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja RS secara internal maupun dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna layanan (pasien).
Selengkapnya :

D.    SIMPADU


SIMPADU merupakan sistem informasi yang dibangun sebagai penunjang peningkatan pelayanan dalam hal perizinan maupun non perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu.
Dengan adanya Kantor Pelayanan Terpadu yang ditunjang dengan sistem informasi yang dapat mengefektifkan dan mengefisienkan proses - proses  di   dalamnya,  diharapkan dapat memberikan  pelayanan yang optimal kepada masyarakat maupun investor untuk mengurus berbagai pelayanan perizinan dan non perizinan   secara cepat, tepat, mudah, murah, dan singkat serta adanya kepastian hukum hanya melalui satu tempat (one stop service).
Selengkapnya:

E.    SIMGAJI


Sistem Informasi Manajemen  Penggajian  (SIMGAJI) merupakan sistem yang berfungsi untuk  mengelola data gaji  pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan pengelolaan data gaji dapat dilakukan secara mudah, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan data pegawai, maka dapat dilakukan pemuktahiran data gaji dan tunjangan serta kelengkapan    dokumen-dokumen pendukung, antara lain: pembayaran gaji bulanan,  susulan gaji (SG), uang duka wafat (UDW), kekurangan gaji (KG), rapel gaji baru, gaji ke 13, dan surat-surat pernyataan lainnya, sehingga menghasilkan laporan gaji pegawai. 
Selengkapnya :

  3.              Training
A.    MSM Learning And Training ( MLT )

Sebagai wujud komitmen MSM Consultant dalam meningkatkan kapasitas aparatur Pemda dibidang manajemen pengelolaan keuangan daerah dan akuntansi, pada tahun 2002 telah dibentuk divisi khusus yang bertugas untuk mengembangkan pelatihan yang aplikatif dan bermutu untuk Pemda. Divisi khusus tersebut diberi nama MSM Learning & Training (MLT).

B.   Pelatihan Terpusat ( Jakarta, Bandung, atau Yogyakarta )

Sejak April 2004 hingga pertengahan 2010, pelatihan terpusat telah dilaksanakan 31 kali dengan jumlah peserta 727 dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan tersebut telah mendapatkan sambutan yang antusias karena sifatnya yang aplikatif, dilengkapi kasus nyata, dibimbing oleh instruktur yang memahami praktek keuangan daerah dan dilaksanakan terutama dalam laboratorium komputer akuntansi.

C.     In House Training

MLT juga telah menyelenggarakan lebih dari 50 kelas local (in house training) terutama mengenai Penata Usahaan Keuangan Daerah, Penyusunan Anggaran dan Sistem Akuntansi Pemda. Hingga saat ini, pelatihan aplikatif yang bermutu yang dikembangkan MLT telah diikuti oleh sekitar 1500 peserta dari hampir 157 Pemda diseluruh Indonesia.

  v     Klien

MLT telah mewujudkan kerjasama MSM Consultants dengan

·   Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI ) dalam bentuk penyelenggaraan Pelatihan "Sistem Akuntansi dan Pelaporan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah" sebanyak 13 Angkatan yang diikuti oleh 261 peserta yang berasal dari 126 Pemerintah Daerah.

·         MLT juga telah menjalin kerjasama dengan lembaga dan donor asing untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan sayap pelatihannya untuk menjangkau pelosok Indonesia.

·         MLT juga telah bekerja sama dengan LP6KN, sebuah lembaga yang didirikan dan dikelola oleh purnakarya BPK-RI. Kerjasama tersebut dalam bentuk penyelenggaraan beberapa pelatihan di Jakarta, Palu dan daerah lainnya.

· Seluruh masyarakat, khususnya Beberapa lembaga instansi pemerintah,  kabupaten/kota dalam mengimplementasikan e-government.

 v    Perkembangan Perusahaan

Menyadari bahwa perubahan akan terus terjadi, MSM Consultants siap melayani kebutuhan klien yang juga terus berkembang sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi informasi itu sendiri. Dengan Jaringan usaha pada lingkup yang lebih luas dan kerjasama kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka, MSM Consultants dapat memberikan pelayanan multi-aspect dan multi-facet untuk memenuhi kebutuhan klien akan IS/IT yang berkembang dari waktu ke waktu.
Dalam hal ini, MSM Consultants dapat berperan secara luwes sebagai mitra kerja terhadap klien untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menerapkan outsourcing strategy di bidang IS/IT.


Referensi :

http://www.msmgroup.co.id/