TUGAS SOFTSKILL 2
- Nama : Wahyu Kirnawan
- NPM : 57412637
- Kelas : 4IA25
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
1. Perusahaan Perorangan
Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya
didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang
yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab
atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri
perusahaan perorangan sebagai berikut.
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut kelebihan perusahaan perorangan.
a. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha.
b. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik.
c. Rahasia perusahaan terjamin.
d. Modal usaha tidak terlalu besar.
e. Perkembangan usaha lambat.
f. Biaya organisasi rendah.
g. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan.
h. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
i. Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan.
a. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b. Modal perusahaan tewrbatas.
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
d. Manajemen perusahaan rendah.
e. Kecakapan pemimpin terbatas.
f. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik.
Prosedur pendirian perusahaan pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang
nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di
mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda.
Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda
sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya
administrasi yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris
biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili
dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan
bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut
cirri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.
Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena
dalam firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota
sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan
perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau
tanggungan perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh
utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lain.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu sebagai berikut.
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Berikut ciri-ciri commanditaire vennootschap atau CV.
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV.
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Berikut kelebihan dari CV.
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Berikut kekurangan dari CV.
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai
wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
a. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b. Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
c. berwarna.Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten
domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan
biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
4. Perseroan Terbatas
Berikut ciri-ciri dari perseroan terbatas.
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan
yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh
wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan
pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia
dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai
Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau
lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur
hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan
modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang
dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur
(atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta
pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum
PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun
perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP,
selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan
dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT
telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
5. Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan
mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan
orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai
tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama
dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana
anggota aktifberpartisipasi.
Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan
baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut)
Pembuatan Struktur Organisasi
Pertama, rancanglah struktur organisasi sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum
Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat
struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi.
Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Kedua, rancanglah susunan organisasi setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses utama untuk mencapai sasaran organisasi.
Ini membantu Anda untuk menemukan bisnis proses atau aktifitas apa yang
dibutuhkan untuk menghasilkan produk dari organisasi Anda. Akan lebih
mudah mengembangkan struktur dengan kejelasan aktifitas.
Bukan hanya itu saja, dengan adanya bisnis proses, akan jelas juga
berapa orang pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan tugas tersebut dan
kualifikasi apa saja yang dibutuhkan dari pekerja.
Ketiga, susunlah susunan organisasi Anda dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki pekerja.
Keempat, pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang telah Anda rancang.
Ada 7 tahapan karir dalam karir seseorang. Ada masa Trial,
Establishment, Transition, Growth, Maintenance dan Withdrawal.
Pertimbangkanlah umur pekerja ketika Anda menempatkan mereka pada posisi
atau jabatan-jabatan yang sudah dirancang.
Kelima, lakukanlah self-assesment kepada pekerja-pekerja untuk mendukung
bahwa jabatan mereka saat ini masih relevan dengan bakat dan talenta
mereka.
Hindarilah menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan
talenta mereka. Tanpa Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan
kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi setiap orang.
Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum
tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah
prinsip ini bila anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.
Keenam, berbicaralah dengan pekerja bahwa posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bisa tidak sesuai dengan bakat dan talentanya.
Komunikasikanlah bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin
tidak akan menghasilkan kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah
ia akan ambil jabatan tersebut atau memilih pindah ke perusahaan lain,
yang mungkin baik buat pekerja maupun organisasi Anda sendiri.
Strategi Pemasaran
1. Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
Untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama harus
dilakukan penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus
diarahkan pada kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang
diinginkan dan dibutuhkan konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang
bagaimana, siapa yang membutuhkan, dan kapan mereka memerlukan. Riset
pasar dimaksudkan untuk menentukan segmen pasar dan karakteristik
konsumen yang dituju.
2. Memilih Pasar Sasaran Khusus (Special Target Market)
Setelah mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen, langkah berikutnya
adalah memilih pasar sasaran khusus. Ada tiga jenis pasar sasaran
khusus, yaitu:
(1) Pasar individual (individual market).
(2) Pasar khusus (niche market).
(3) Segmentasi pasar (market segmentation).
Dari tiga altematif pasar sasaran tersebut, bagi perusahaan kecil dan
usaha baru lebih tepat bila memilih pasar khusus (niche market) dan
pasar individual (individual market). Sedangkan untuk perusahaan
menengah dan besar lebih baik memilih segmen pasar (segmentation
market).
3. Menempatkan Strategi Pemasaran dalam Persaingan
Penerapan strategi pemasaran sangat tergantung pada keadaan lingkungan
persaingan pasar yang ada dari hari kehari. Keberhasilan dalam
segmentasi pasar sangat tergantung pada potensi yang menggambarkan
permintaan dari lingkungan persaingan. Ada enam strategi untuk memenuhi
permintaan dari lingkungan yang bersaing:
a. Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
b. Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
c. Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
d. Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
e. Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
1. Kecepatan untuk menempatkan produk baru di pasar.
2. Memperpendek waktu untuk merespons keinginan dan kebutuhan pelanggan (customer response time).
f. Pelayanan dan kepuasan pelanggan.
4. Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran ialah paduan dari kinerja wirausaha dengan hasil
pengujian dan penelitian pasar sebelumnya dalam mengembangkan
keberhasilan strategi pemasaran. Untuk menarik konsumen, wirausaha bisa
merekayasa indikator-indikator yang terdapat dalam bauran pemasaran
(marketing mix), yaitu probe, product, price, place, promotian.
Sumber:
https://juniorcore.wordpress.com/2013/11/26/jenis-jenis-perusahaan-dan-cara-mendirikannya/
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/